Bisnis Properti Lippo Cikarang di Timur Jakarta
Bisnis Properti Lippo Cikarang di Timur Jakarta
Bisnis Properti Lippo Cikarang di Timur Jakarta,Lippo Cikarang ialah salah satu kawasan yang tercantum dalam Zona Ekonomi Internasional. Lippo Cikarang ialah proyek kota mandiri yang dibentuk oleh PT Lippo Karawaci Tbk di bagian timur Jakarta tepatnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dengan mengandalkan 7 kawasan industri di sekelilingnya serta bermacam berbagai sarana perkotaan semacam perkantoran, hotel, hiburan, tamasya, perbelanjaan serta berolahraga hingga kawasan ini layak diucap bagaikan kota mandiri.
Sekilas Bisnis Properti Lippo Cikarang
Pada tahun 1992, Perseroan melaksanakan pergantian nama jadi PT Lippo City Development bersumber pada Akta Nomor. 157 bertepatan pada 20 Maret 1992 yang terbuat dihadapan Rachmat Santoso, S. H., Notaris di Jakarta, dimana sudah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Pesan Keputusan No: C2- 3553. HT. 01. 04. TH. 92 bertepatan pada 12 Maret 1992 dan sudah diumumkan dalam Kabar Negeri Republik Indonesia Nomor. 75 bertepatan pada 18 September 1992 Bonus Kabar Negeri Nomor. 4557. Pada tahun 1995, Perseroan kembali melaksanakan pergantian nama jadi PT Lippo Cikarang bersumber pada Akta Nomor. 2 bertepatan pada 1 September 1995 yang terbuat dihadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo S. H., Notaris di Jakarta, dimana sudah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Pesan Keputusan No: C2. 13. 880 HT. 01. 04. Th. 95 bertepatan pada 31 Oktober 1995 dan sudah diumumkan dalam Kabar Negeri Republik Indonesia Nomor. 19 bertepatan pada 05 Maret 1996 Bonus Kabar Negeri Nomor. 2321 serta jadi PT Lippo Cikarang Tbk bersumber pada Akta Nomor. 95 bertepatan pada 21 April 1997 yang terbuat dihadapan Ny. Poerbaningsih SH, Notaris di Jakarta, dimana sudah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Pesan Keputusan No C2- 3190 HT. 01. 04. Th. 97 bertepatan pada 29 April 1997 dan sudah diumumkan dalam Kabar Negeri Republik Indonesia Nomor. 54 bertepatan pada 8 Juli 1997 Bonus Kabar Negeri Nomor. 2691.
Semenjak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan sudah sebagian kali hadapi pergantian. Pergantian Anggaran Dasar Perseroan menimpa penyesuaian atas Undang- Undang Nomor. 40 tahun 2007 tentang“ Perseroan Terbatas” termuat dalam Akta Nomor. 38 bertepatan pada 8 Agustus 2008, yang terbuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S. H. Pergantian anggaran dasar Perseroan tersebut sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman republik Indonesia dalam Pesan Keputusan No AHU- 83894. AH. 01. 02. TH. 2008 bertepatan pada 11 November 2008 dan sudah diumumkan dalam Kabar Negeri Republik Indonesia Nomor. 13 bertepatan pada 13 Februari 2009 Bonus Kabar Negeri Nomor. 4557.
Sehabis itu, Perseroan juga membiasakan kembali Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 32/ POJK. 04/ 2014 tentang Rencana serta Penyelenggaraan Rapat Universal Pemegang Saham Industri Terbuka, Nomor. 33/ POJK. 04/ 2014 tentang Direksi serta Dewan Komisaris Emiten ataupun Industri Publik, Nomor. 34/ POJK. 04/ 2014 tentang Komite Nominasi serta Remunerasi Emiten ataupun Industri Publik dimana termuat dalam Akta Nomor. 233 bertepatan pada 19 Mei 2015, yang terbuat dihadapan Lucy Octavia Siregar, S. H., Sp. N, Notaris di Kabupaten bekasi. Pergantian Anggaran Dasar Perseroan tersebut sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia dalam Pesan Keputusan No AHU- AH. 01. 03- 0941262 bertepatan pada 15 Juni 2015.
Anggaran Dasar Perseroan sudah hadapi sebagian kali pergantian, terakhir Perseroan membiasakan kembali dengan Peraturan Kepala Tubuh Pusat Statistik No 19 Tahun 2017 tentang Pergantian atas Peraturan Kepala Tubuh Pusat Statistik No 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang termuat dalam Akta Nomor. 38 tertanggal 18 April 2019, terbuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana sudah menemukan persetujuan dari Menteri Hukum Serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya no: AHU- 0021235. AH. 01. 02. TAHUN 2019 tertanggal 18 April 2019 dan Akta Nomor. 44 tertanggal 23 Juli 2019 terbuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pergantian ter sebut sudah diteri madan dicatat di dalam Sistem Administrasi Tubuh Hukum Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersumber pada Pesan Penerimaan Pemberitahuan Pergantian Anggaran Dasar no: AHU- AH. 01. 03- 0303719 tertanggal 25 Juli 2019.
Bidang Usaha-Bisnis Properti Lippo Cikarang
Aktivitas Usaha Perseroan Bersumber pada Pasal 3 Akta No 38 bertepatan pada 18 April 2019 yang terbuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Iktikad serta tujuan Perseroan yakni bergerak di bidang Real Estat; Kawasan Industri; Kegiatan Handal, Ilmiah serta Teknis; Konstruksi; Pengangkutan; Perdagangan; Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan serta Daur Ulang Sampah, serta Kegiatan Remediasi; Kegiatan Ketenagakerjaan serta Penunjang Usaha Yang lain.
Buat menggapai iktikad serta tujuan tersebut di atas, Perseroan bisa melakukan aktivitas usaha utama bagaikan berikut:
( a) melaksanakan usaha- usaha di bidang Real Estat, tercantum tetapi tidak terbatas pada:
i. Real Estat yang Dipunyai Sendiri ataupun Disewa, ialah meliputi usaha Pembangunan, Pembelian, Penjualan, Persewaan serta Pengoperasian Real Estat baik yang dipunyai sendiri ataupun disewa semacam bangunan apartmen, bangunan tempat tinggal serta bangunan bukan tempat tinggal( semacam tempat pameran, sarana penyimpanan, individu, mall, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat fasilitas olah raga, serta anjuran penunjang, tercantum namun tidak terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medik, apotek, beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, penyelenggaraan perparkiran, fasilitas penunjang serta yang lain) dan penyediaan rumah serta flat ataupun apartemen dengan ataupun tanpa perabotan buat digunakan secara permanen, baik dalam bulanan ataupun tahunan. Tercantum aktivitas penjualan tanah, perdagangan real estat( meliputi penjualan serta pembelian bangunan- bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung rumah sakit, gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit- unit ruangan apartmen, ruangan kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung ataupun tidak langsung lewat penyertaan( investasi) maupun pelepasan( divestasi) modal dalam industri lain sehubungan dengan aktivitas real estat, pengembangan perkotaan, pengembangan gedung buat dioperasikan sendiri( buat penyewaan ruang- ruang di gedung tersebut), pembagian real estat jadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan serta pengoperasian kawasan tempat tinggal buat rumah yang dapat dipindah- pindah.
ii. Kawasan Industri, ialah industri yang memahami lahan sekurang–kurangnya 50( 5 puluh) hektar dalam hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan aktivitas industri yang dilengkapi dengan fasilitas serta prasarana penunjang yang dibesarkan serta/ ataupun memahami lahan. Tercantum pengusahaan lahan Kawasan Industri buat Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah sangat rendah 5 hektar dalam satu hamparan.
( b) melaksanakan usaha- usaha di bidang Kegiatan Handal, Ilmiah serta Teknis, tercantum tetapi tidak terbatas pada Kegiatan Konsultasi Manajemen Yang lain, ialah meliputi syarat dorongan nasihat, tutorial serta operasional usaha serta kasus organisasi serta manajemen yang lain, semacam perencanaan strategi serta organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan serta kebijakan pemasaran; perencanaan, aplikasi serta kebijakan sumber energi manusia; perencanaan penjadwalan serta pengontrolan penciptaan. Penyediaan jasa usaha ini bisa mencakup dorongan nasihat, tutorial serta operasional bermacam guna manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist serta agricultural economis pada bidang pertanian serta sejenisnya, rancangan dari tata cara serta prosedur akuntansi, program akuntansi bayaran, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat serta dorongan buat usaha serta pelayanan warga dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi serta pengawasan, data manajemen serta lain- lain.
Buat menggapai iktikad serta tujuan tersebut di atas, dan buat mendukung aktivitas usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan bisa melakukan aktivitas usaha penunjang bagaikan berikut:
( a) melaksanakan usaha- usaha di bidang Konstruksi, tercantum tetapi tidak terbatas pada:
( i) Konstruksi Gedung Yang lain, ialah meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai buat tempat ibadah, halte/ stasiun, bangunan monumental, bangunan lapangan terbang, gudang serta yang lain. Tercantum aktivitas pergantian serta renovasi gedung yang lain.
( ii) Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, ialah meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai buat tempat tinggal, semacam rumah tempat tinggal, apartemen serta kondominium. Tercantum pembangunan gedung buat tempat tinggal yang dikerjakan oleh industri real estat dengan tujuan buat dijual serta aktivitas pergantian serta renovasi gedung tempat tinggal.
( iii) Konstruksi Gedung Perkantoran, ialah meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai buat perkantoran, semacam kantor serta rumah kantor( rukan). Tercantum pembangunan gedung buat perkantoran yang dikerjakan oleh industri real estat dengan tujuan buat dijual serta aktivitas pergantian serta renovasi gedung perkantoran.
( iv) Konstruksi Gedung Perbelanjaan, ialah meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai buat perbelanjaan, semacam mall, toserba, toko, rumah toko( ruko) serta warung. Tercantum pembangunan ruko yang dikerjakan oleh industri real estat dengan tujuan buat dijual serta aktivitas pergantian serta renovasi gedung perbelanjaan.
( b) melaksanakan usaha- usaha di bidang Pengangkutan, tercantum tetapi tidak terbatas pada Angkutan Bis Bertrayek Yang lain, ialah meliputi usaha pengangkutan penumpang yang memakai bis bertrayek yang lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, semacam pengoperasian shuttle bis.
( c) melaksanakan usaha- usaha di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan serta Daur Ulang Sampah, serta Kegiatan Remediasi, tercantum tetapi tidak terbatas pada:
( i) Penampungan, Penjernihan serta Penyaluran Air Minum, ialah meliputi usaha pengambilan air secara langsung dari mata air serta air tanah dan penjernihan air permukaan dari sumber air serta penyaluran air minum secara langsung dari halte air lewat saluran pipa, mobil tangka( asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari industri air minum tersebut) buat dijual kepada konsumen ataupun pelanggan, semacam rumah tangga, lembaga/ lembaga/ tubuh pemerintah, badan- badan sosial, tubuh usaha kepunyaan negeri, industri/ usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan serta pertokoan.
( ii) Pengelolaan serta Pembuangan Air Limbah Tidak Beresiko, ialah meliputi aktivitas pengoperasian sistem pembuangan air limbah ataupun sarana pengolahan air limbah tidak beresiko; pengolahan air limbah tidak beresiko( mencakup air limbah industri serta rumah tangga, air dari kolam renang serta lain- lain) lewat saluran secara proses fisika, kimia serta hayati semacam pengenceran, penyaringan serta sedimentasi serta lain- lain. Kelompok ini pula mencakup aktivitas pengelolaan serta pembersihan saluran air limbah tidak beresiko serta saluran pembuangannya.
( iii) Pengumpulan Air Limbah Tidak Beresiko, ialah meliputi aktivitas pengumpulan serta pengangkutan air limbah industri ataupun air limbah rumah tangga yang tidak beresiko lewat saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah serta sarana pengangkutan yang lain( kendaraan pengangkutan limbah/ kotoran). Kelompok ini pula mencakup aktivitas penyedotan serta pembersihan tangki septik( perigi jamban), bak serta lubang pembuangan limbah/ kotoran; pengumpulan air limbah dari wc kimia( contoh: wc portable, wc pesawat, wc kereta).
( iv) Pengumpulan Sampah Tidak Beresiko, ialah meliputi pengumpulan sampah padat yang tidak beresiko dalam sesuatu wilayah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga serta usaha dengan memakai tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah serta lain- lain yang meliputi kombinasi bahan- bahan yang bisa dipulihkan, pengumpulan bahan- bahan yang bisa didaur ulang, pengumpulan minyak serta lemak masak sisa gunakan serta pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat universal. Tercantum pula usaha pengumpulan sampah konstruksi serta pembongkaran bangunan, pengumpulan serta pembersihan runtuhan ataupun puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil serta pengoperasian pos pemindah sampah buat sampah yang tidak beresiko.
( d) melaksanakan usaha- usaha di bidang Kegiatan Ketenagakerjaan serta Penunjang Usaha Yang lain, tercantum tetapi tidak terbatas pada Kegiatan Keamanan Swasta, ialah meliputi usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan serta aktivitas ataupun proteksi buat keselamatan perorangan serta harta kepunyaan. Tercantum aktivitas patroli, semacam pengawalan dalam ekspedisi bawa benda berharga, bodyguard, patroli jalur raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel serta sebagainya, penyelidikan sidik jari, ciri tangan serta tulisan tangan.
Fasilitas Penunjang Investasi Properti Lippo Cikarang
- Sekolah Pelita Harapan
- Sekolah Dian Harapan
- Sekolah Karya Iman
- Sekolah Kristen Nasional Anglo
- Sekolah Tunas Bangsa
- International Islamic Boarding School
- Al- Hidayah Islamic School
- Universitas Kristen Krida Wacana
- Universitas Pasundan
- Berolahraga serta rekreasi
- Water Boom Lippo Cikaran
- Olympic Sport Center
- Elysium Sport Center
- Megumi Driving Range
- Mal Lippo Cikarang
- Pasar Sentral Lippo Cikarang
- Maxxbox Orange County
- Citywalk Lippo Cikarang
- Green Mall, pusat tumbuhan hias serta buah- buahan
fasilitas Transportasi di Lippo Cikarang
- Shuttle Bis( LC- Blok Meter, LC- Slipi- Gajah Mada Plasa, LC- Mall of Indonesia)
- Angkot 45( LC- Bekasi Barat)
- Angkot 50( LC- Bekasi Timur)
- Angkot 17( Cibarusah- LC- Cikarang)
- Angkot 33( LC- Lemahabang)
Sumber lippo-cikarang , wikipedia